Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasilguna dengan mengutamakan menyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif), serta melaksanakan upaya rujukan dan melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyelenggarakan pelayanan medis
Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis (radiologi, laboratorium, gizi, farmasi, dll)
Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan
Menyelenggarakan pelayanan rujukan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum dan keuangan
Sumber : Profil RSUPP Betun Tahun 2024