Tugas

Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasilguna dengan mengutamakan menyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif), serta melaksanakan upaya rujukan dan melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud maka Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
  • a

    Menyelenggarakan pelayanan medis

  • b

    Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis (radiologi, laboratorium, gizi, farmasi, dll)

  • c

    Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan

  • d

    Menyelenggarakan pelayanan rujukan

  • e

    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

  • f

    Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum dan keuangan

Sumber : Profil RSUPP Betun Tahun 2024